A. Latar belakang
Universitas Bangka Belitung sebagai perguruan tinggi negeri yang mencanangkan sebagai perguruan tinggi yang bervisi global mempunyai kewajiban untuk mengembangkan program yang berwawasan global sehingga dapat meningkatkan reputasi perguruan tinggi tidak hanya di kacah nasional tetapi juga di tingkat internasional. Upaya untuk meningkatkan reputasi perguruan tinggi di kancah internasional terus dilakukan dengan mengembangkan jejaring kerjasama dengan perguruan tinggi dan juga dunia usaha yang memiliki reputasi internasional. Salah satunya dengan mengembangkan program penerimaan mahasiswa asing. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keragaman akademik, memperkuat kerja sama global, dan menciptakan lingkungan pembelajaran yang lebih inklusif. Selain itu juga program penerimaan mahasiswa asing ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan menuju Universitas Bangka Belitung yang bereputasi internasional. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan sebuah pedoman tentang jenis program, tata cara dan alur penerimaan mahasiswa asing di Universitas Bangka Belitung sehingga dapat memberikan gambaran tentang mekanisme penerimaan mahasiswa asing di Universitas Bangka Belitung.
B. Tujuan
- Memberikan gambaran tentang jenis program, tata cara dan alur penerimaan mahasiswa asing di Universitas Bangka Belitung
- Sebagai pedoman dalam penetapan standar mutu layanan penerimaan mahasiswa asing
C. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Musamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 751);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Statuta Universitas Bangka Belitung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 120);
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36810/M/06/2024 Tentang Pengangkatan Rektor Universitas Bangka Belitung Periode Tahun 2024–2028;
- Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung
- Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Program Magister, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung
D. Ruang Lingkup
Pedoman ini diterapkan dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa asing dan ditujukan kepada seluruh mahasiswa asing yang akan mengikuti program pendidikan di Universitas Bangka Belitung.
E. Jenis Program Penerimaan Mahasiswa Asing
1. Full Degree
Program full degree merupakan program pendidikan yang ditujukan kepada mahasiswa yang bermaksud mengambil pendidikan di Universitas Bangka Belitung untuk mendapatkan gelar akademik Sarjana untuk program S1 dan Magister untuk program S2.
Program yang termasuk full degree adalah:
- Sarjana: Mahasiswa asing dapat mendaftar di program sarjana dengan durasi studi antara 3–4 tahun, tergantung pada program yang dipilih. Perkuliahan yang diikuti dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
- Magister: Mahasiswa asing dapat mendaftar di program magister dengan durasi studi 2 tahun. Perkuliahan yang diikuti dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
2. Non Degree
Program non degree merupakan program pendidikan yang diselenggarakan tidak bertujuan untuk mendapatkan gelar akademik. Program yang termasuk non degree adalah:
- Pertukaran pelajar: mengikuti perkuliahan dalam jangka waktu tertentu (1 semester hingga 1 tahun) sesuai perjanjian kerja sama antar universitas.
- Penelitian: mengikuti/melakukan penelitian bersama dosen UBB dalam waktu tertentu sesuai perjanjian kerja sama.
- Kursus singkat/sertifikasi: program kursus intensif, pelatihan profesional, atau sertifikasi berdurasi 6 bulan hingga 1 tahun.
F. Persyaratan
- Lulus jenjang pendidikan sebelumnya, dibuktikan dengan ijazah/transkrip (program magister) yang diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- TOEFL ITP min. 470 atau IELTS 5 (Program Sarjana), dan TOEFL ITP 500 atau IELTS 5,5 (Program Magister). Bagi mahasiswa dari negara berbahasa Inggris, tidak wajib menyertakan bukti kemampuan bahasa.
- Surat rekomendasi dari sekolah sebelumnya dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
- Scan paspor resmi yang masih berlaku.
- Surat izin dari lembaga pendidikan asal (program non degree).
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
- Asuransi kesehatan/jiwa yang masih aktif.
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan UBB dan kesanggupan pembiayaan.
G. Alur Penerimaan Mahasiswa Asing
Program Full Degree
Program Non Degree
H. Prosedur Penerimaan Mahasiswa Asing
- Pendaftaran:
- Melakukan pendaftaran melalui https://pmb.ubb.ac.id
- Melakukan pembayaran sesuai ketentuan
- Melengkapi formulir
- Menunggu verifikasi administrasi
- Menerima kartu peserta seleksi
- Seleksi:
- Seleksi akademik
- Seleksi wawancara (motivasi, komunikasi, finansial, kesesuaian program studi)
- Pengumuman:
- Pengumuman hasil melalui laman https://pmb.ubb.ac.id
- Penerbitan Letter of Acceptance
- Registrasi Ulang:
- Memiliki izin belajar dari KEMENDIKTISAINTEK
- Visa Pelajar dan ITAS
- Registrasi ulang melalui https://daftar.ubb.ac.id/login
- Pembayaran UKT dan IPI
- Verifikasi dan validasi oleh UBB, penetapan mahasiswa baru
I. Pengelolaan Mahasiswa Asing
1. Layanan Akademik
- Program orientasi
- Bimbingan akademik oleh dosen pembimbing
- Akses perpustakaan, sistem akademik, LMS, laboratorium
- Kursus Bahasa Indonesia
2. Layanan Non Akademik
- Akomodasi (bantuan pencarian tempat tinggal)
- Layanan kesehatan kampus
- Dukungan kegiatan minat dan bakat (UKM)
J. Pembiayaan
Mahasiswa asing program full degree dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang wajib dibayarkan setiap semester saat registrasi ulang, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali pada awal registrasi ulang.
Untuk mahasiswa program non degree dikenakan biaya sesuai program yang diikuti dan ditetapkan melalui SK Rektor.
K. Penutup
Demikian pedoman penerimaan mahasiswa asing ini ditetapkan agar bisa memberikan gambaran tentang prosedur penerimaan mahasiswa asing di Universitas Bangka Belitung pada program full degree maupun non degree dan juga sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa asing di Universitas Bangka Belitung.
Ditetapkan di Bangka, 18 November 2024
Rektor Universitas Bangka Belitung
IBRAHIM
